Rabu, 29 Desember 2010

ADAT SUAP CPNS BANGKALAN

Suap Menyuap Di Bangkalan sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Bangkalan, akhir-akhir ini dengan dibukanya lowongan CPNS di Bangkalan adalah ladang subur bagi para Oknum Pemerintah Bangkalan yang menggantungkan nasibnya dari hasil suap. padahal mereka semua adalah muslim tapi masih melakukan perbuatan suap menyuap. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah. Beliau berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Allah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap dalam urusan pemerintahan". Imam At Tirmidzi meriwayatkan dari Abdullah Bin Umar. Beliau berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap". Imam Ahmad meriwayatkan dari Tsauban: "Rasulullah SAW melaknat penyuap dan orang yang menerima suap serta perantara antara keduanya". Suap adalah harta yang diperoleh karena terselesaikannya suatu kepentingan manusia (baik untuk memperoleh keuntungan maupun untuk mengindari kemudaratan) yang semestinya harus terselesaikan tanpa imbalan. Suap hampir sama dengan upah (gaji). Namun keduanya jelas-jelas berbeda. Upah diperoleh sebagai imbalan atas terlaksananya pekerjaan tertentu (yang semestinya) tidak harus dilaksanakan sedangkan suap, adalah imbalan atas terlaksananya pekerjaan tertentu (yang semestinya) wajib dilaksanakan tanpa imbalan apapun dari orang yang terpenuhi kepentingannya. Kadang-kadang suap dapat berupa imbalan atas terlaksananya perbuatan yang semestinya wajib dilaksanakan tanpa imbalan dari pihak memintanya. Kadang-kadang juga berupa imbalan agar tidak melaksanakan pekerjaan yang semestinya wajib dilaksanakan


Suap yang diharamkan bukan hanya suap yang dilakukan kepada penguasa, atau pegawai, atau pimpinan saja. Melainkan semua bentuk suap tetap haram, sekalipun kepada tukang sampah. Suap yang diberikan kepada polisi agar terhindar dari ancaman bahaya, sama seperti praktek suap kepada pen guasa, yang diharamkan oleh nash. Suap kepada direktur sebuah PT agar bisa bekerja di instansi tersebut, atau agar ia tidak dipecat dari instansinya sama seperti suap (yang dilakukan) kepada penarik pajak, semuanya haram. Suap kepada seorang mandor agar meringankan tugas si penyuap, sama saja seperti suap kepada seorang buruh (pedagang) agar memilihkan barang-barang yang bagus untuk si penyuap semuanya haram. Suap yang diberikan oleh pegawai percetakan karena ia lalai terhadap pemilik percetakan dan agar pekerjaannya (dianggap) baik adalah sama seperti suap yang dilakukan kepada petugas PLN sebagai imbalan agar dia mendahulukan pekerjaannya untuk si penyuap tadi semuanya haram. Semua itu adalah praktek suap dan semua praktek suap diharamkan. Karena harta itu diperoleh sebagai imbalan untuk menunaikan kepentingan yang semestinya wajib ditunaikan tanpa imbalan dari pihak yang berkepentingan.


moga tulisan ini menjadi pengingat bagi yang suka suap menyuap ataupun bagi yang belum pernah melakukan suap agar jangan sampai melakukan hal yang diharamkan allah ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar